top of page

Hentikan Silang Pendapat, Wujudkan Ketahanan Pangan


Oleh: Muh Fitrah Yunus

Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati HTN dan Kebijakan Publik


Bagaimanapun alasannya, impor beras di tengah mulainya musim panen raya dalam negeri tidak bisa dibenarkan. Butuh rasionalitas yang kuat dalam melakukan impor agar diterima baik oleh masyarakat, utamanya petani yang butuh perhatian serius akan kesejahteraan pejuang pangan.


Semula saya membayangkan tujuan impor kali ini mungkin untuk menutupi kekurangan persediaan beras, namun pada saat yang sama musim panen yang baru-baru saja dimulai dan akan terus panen sampai beberapa bulan ke depan. Sungguh aneh dengan adanya kebijakan impor, dan untungnya saja cepat tercium oleh publik.


Semua tahu, bahwa di samping sebagai negara kepulauan, Indonesia juga negara agraris. Potensi lahan pertanian negara cukup luas. Lahan dan tanahnya pun tergolong sangat subur. Sangat disayangkan jika potensi itu tidak dimanfaatkan dengan baik dan meraih swasembada pangan yang sejak lama dicita-citakan.


Tantangan bagi pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa stok beras akan aman di tahun ini, dan tantangan jauh lebih besar bagi pemerintah untuk meyakinkan petani bahwa kesejahteraanya dapat terpenuhi lewat kebijakan yang berpihak.


Semua itu dapat direalisasikan jika amanat konstitusi dapat dijalankan dengan baik, yaitu mencapai ketahanan pangan yang berkemandirian sebagaimana tertuang dalam UU No 18 tahun 2012.


Silang Pendapat


Kebijakan impor beras di tengah mulainya musim panen tentu menyentakkan masyarakat. Silang pendapat pun terjadi di antara pemangku kebijakan, apakah negara butuh impor beras ataukah tidak.


Kepala Bulog sendiri tidak menyetujui jika kebijakan impor dilakukan. Menurut Budi Waseso, isu keputusan pemerintah untuk melakukan impor 1 juta ton beras akan memberi tekanan terhadap harga gabah petani. Alasannya sederhana namun penting, karena saat ini musim panen raya.


Budi Waseso menerangkan bahwa kebijakan impor di tengah masa penen raya mengakibatkan benturan produksi dalam negeri dengan impor. Di sisi lain, impor beras dinilai akan memberikan beban baru bagi Bulog. Dalam keterangannya, saat ini penyaluran beras dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) tidak lagi menjadi kewenangan Bulog dalam program bansos rastra sehingga penyaluran tidak lagi lancar.


Jika dilakukan importasi beras tapi penyalurannya tidak lancar, maka akan berdampak terhadap ruang penyimpanan Bulog menyerap gabah petani lokal.


Berbeda dengan Budi Waseso. Mentri Perdangan, Muhammad Lutfi, meyakini bahwa kebijakan impor tidak akan menghancurkan harga gabah di tingkat petani. Menurutnya, langkah impor akan menjaga stok beras nasional dan akan menstabilkan harga. Ia juga berupaya meyakinkan bahwa pemerintah akan terus menjaga harga beli di tingkat petani.


Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa latar belakang diputuskannya kebijakan impor beras sebesar 1 juta ton ini disebabkan stok beras cadangan Bulog yang rendah. Cadangan beras ini diperlukan untuk kebutuhan mendesak seperti bansos ataupun operasi pasar guna stabilisasi harga.


Memperburuk Keadaan


Isu impor beras tentu akan memperburuk harga gabah kering panen (GKP) dalam negeri. Isu itu akan mempengaruhi psikologi pasar.


Para tengkulak dan pengusaha penggilingan akan membatasi pembelian gabah petani, serta menurunkan harga beli di tingkat petani.


Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KNKKP), Said Abdullah mengatakan, bahwa harga gabah di tingkat petani saat ini berada dalam tren penurunan (Kompas.com). Ia memberikan contoh di Indramayu, Ngawi dan Demak. Harga gabah kering panen (GKP) berkisar Rp 3000-3500 per kilogram. Artinya, rata-rata di bawah Rp 4000 per kilogram. Harga itu tentu di bawah acuan harga pembelian pemerintah di tingkat petani sebesar Rp 4200 per kilogram.


Ia juga menilai curah hujan yang tinggi membuat kadar air gabah juga tinggi sehingga kualitasnya menurun dan diikuti penurunan harga. Isu impor, menurutnya, akan semakin memperburuk harga. Dan menurut penulis, silang pendapat antara Bulog dan Menteri Perdagangan akan semakin membingungkan petani dan tambah merunyamkan masalah.


Ketahanan Pangan


Sebagaimana disepakati dan tertuang dalam UU No 18 Tahun 2012, bahwa mencapai ketahanan pangan yang berkemandirian merupakan tujuan nasional. Karena tertuang dalam UU, maka hal itu adalah amanat konstitusi.


Ketahanan pangan dan kemandirian pangan dalam UU No 18 Tahun 2012 didefinisikan sebagai: Pertama, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.


Kedua, Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.


Kemandirian menjadi penegasan dalam UU itu bahwa pentingnya negara mandiri, memproduksi sendiri pangan yang beraneka ragam di dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam sendiri. Meskipun kebijakan impor bukanlah suatu yang dilarang di tengah kondisi yang sungguh-sungguh mendesak.


Bagaimanapun runyamnya silang pendapat kebijakan impor yang terjadi, namun pada hakikatnya amanat UU harus segera dapat diwujudkan. Kreatifitas dan inovasi para pemangku kebijakan adalah kunci untuk merealisasikan amanat itu dalam rangka upaya meraih tujuan nasional.


Di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, penting kiranya menggaris bawahi apa yang diingatkan Organisasi Pangan Dunia (FAO), bahwa krisis pangan dunia di tengah pandemi sangat potensial terjadi. Tentu hal itu akan mengancam dunia, utamanya Indonesia!

 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

PayPal ButtonPayPal Button

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page