Kuota 30% Perempuan dalam Parlemen Belum Optimal, Ini Pendapat Deni Martanti

Jakarta (Parlemen6) - Dorongan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan kian menguat setelah keluarnya Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Dalam salah satu pasalnya mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan.
Meski demikian, hasil pileg tahun 2014 masih menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen masih belum optimal. Harapannya, pileg tahun 2019 akan terjadi perubahan sesuai apa yang dicita-citakan, 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen bisa tercukupi.
Keresahan sekaligus harapan tersebut justru muncul dari seorang perempuan bernama Deni Martanti (DM) atau yang seri disapa Deni.
"Sungguh sangat disayangkan jika keterwakilan itu tidak optimal. Perempuan harus mampu memenuhi keterwakilannya dalam parlemen. Jika tidak, maka sama saja bahwa perempuan itu sendiri yang tidak mampu menunjukkan bahwa dirinya dapat bersaing untuk memehuni kuota 30% tersebut, padahal ini kan amanat undang-undang," ujar Tenaga Ahli DPD RI tersebut.
Saat ditanyakan, apakah Deni akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Deni menyatakan bahwa itu sebuah keharusan demi amanat undang-undang, demi rakyat dan kaum perempuan khususnya.
Profil:
Nama: Deni Martanti
TTL: Ngawi, 1 Desember 1983
Pendidikan Terakhir: Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta
Caleg: DPR RI
Partai: Partai Bulan Bintang (PBB)
Dapil: Dapil III Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang)